PT. Digital Edukasi Plus, sebuah perusahaan yang didirikan dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dengan tempat usaha utama di GEDUNG 18 OFFICE PARK, FLOOR 25 SUITE A2, JL. KEBAIKAN PASAR MINGGU KOTA ADM. JAKARTA SELATAN DKI JAKARTA (selanjutnya disebut “
Perusahaan”)
DANKlien merujuk pada individu, menandatangani Perjanjian di bawah ini (selanjutnya disebut sebagai "
Klien"), yang termasuk akan, kecuali jika tidak sesuai dengan konteks atau maknanya, termasuk penerusnya, pelaksana, administrator, perwakilan hukum, penerima hak dan calon yang diizinkan);
Perusahaan dan Klien selanjutnya akan disebut secara individual sebagai "
Pihak" dan secara bersama-sama sebagai "
Para Pihak".
MENIMBANG:A. Perusahaan adalah
start-up ed-tech yang menyediakan pendidikan dalam jaringan di bidang Analisis Data dan Pemasaran Digital.
B. Perusahaan berkeinginan untuk memberikan pelatihan dalam subjek Analisis Data dan Pemasaran Digital (“
Pelatihan”) kepada klien yang berminat.
C. Perusahaan akan memberikan Pelatihan kepada klien yang berminat dengan syarat dan ketentuan seperti yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
D. Dengan mengandalkan perjanjian dan kesepakatan bersama, Perusahaan dan Klien berkeinginan untuk mengatur hubungan mereka sesuai dengan, dan tunduk pada ketentuan dan dengan cara yang ditetapkan di sini.
MAKA, PARA PIHAK DENGAN INI SETUJU UNTUK:1. DEFINISI DAN INTERPRETASI1.1. Definisi
Kecuali jika konteksnya mensyaratkan lain atau kecuali ditentukan lain atau ditentukan di sini, istilah dalam huruf kapital yang digunakan dalam Perjanjian ini akan memiliki arti sebagai berikut:
1.1.1. “
Hukum Yang Berlaku” berarti setiap undang-undang, undang-undang, peraturan, ordonansi, aturan, penilaian, pemberitahuan, aturan hukum umum, perintah, keputusan, bye-law, persetujuan pemerintah, arahan, pedoman, persyaratan atau batasan pemerintah lainnya, atau bentuk keputusan serupa dari, atau penentuan oleh, atau interpretasi, kebijakan atau administrasi apa pun, yang memiliki kekuatan hukum dari salah satu yang disebutkan di atas, oleh entitas atau otoritas pemerintah mana pun yang memiliki yurisdiksi atas masalah yang dipermasalahkan, baik yang berlaku sejak tanggal Perjanjian ini atau setelahnya;
1.1.2. “
Biaya” akan memiliki arti yang berasal darinya dalam Klausul 5.1 Perjanjian ini;
1.1.3.“
Jaminan Uang Kembali” akan memiliki arti yang berasal dari dalam Klausul 6.1 Perjanjian ini;
1.1.4. “
Penawaran Pekerjaan yang Memenuhi Syarat” akan memiliki arti yang berasal darinya dalam Klausul 6.2 Perjanjian ini;
1.1.5. “
Pihak Ketiga” Berarti setiap orang yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini;
1.2. “
Latihan” akan memiliki arti yang berasal darinya dalam Resital B dari Perjanjian ini;
1.2.1. Interpretasi: Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya mensyaratkan lain:
1.2.2. Referensi ke dokumen apa pun adalah referensi ke dokumen itu yang diubah, diubah, atau diganti dari waktu ke waktu;
1.2.3. Bentuk tunggal mencakup bentuk jamak dan sebaliknya;
1.2.4. Referensi ke gender mencakup semua gender lainnya;
1.2.5. Rujukan kepada seseorang atau entitas mencakup orang perseorangan, kemitraan, korporasi, perwalian, asosiasi, badan tidak berbadan hukum, dan otoritas dalam penafsiran Perjanjian ini.
1.2.6. Dimana kata atau frase didefinisikan, bentuk gramatikal lainnya memiliki arti yang sesuai;
1.2.7. Rujukan ke Klausul atau lampiran adalah untuk Klausul atau lampiran dari Perjanjian;
1.2.8. Rujukan ke perjanjian atau dokumen apa pun adalah perjanjian atau dokumen itu sebagaimana diubah, dinovasi, ditambah, diubah atau diganti dari waktu ke waktu, kecuali sejauh dilarang oleh perjanjian atau dokumen ini atau itu;
1.2.9. Rujukan ke undang-undang apa pun atau ketentuan apa pun dari undang-undang apa pun termasuk modifikasi atau pemberlakuan kembali undang-undang itu, ketentuan legislatif apa pun yang menggantikannya dan semua peraturan dan instrumen undang-undang yang dikeluarkan berdasarkan;
1.2.10. Rujukan untuk berperilaku mencakup setiap kelalaian dan setiap pernyataan atau usaha, baik secara tertulis maupun tidak;
1.2.11. Menyebutkan apa pun setelah menyertakan, menyertakan, atau menyertakan tidak membatasi hal lain yang mungkin disertakan;
1.2.12. Judul dan judul dalam Perjanjian adalah indikasi dan tidak akan dianggap sebagai bagian dari Perjanjian atau dipertimbangkan dalam pembuatan Perjanjian; dan Istilah-istilah yang didefinisikan di tempat lain selain dalam Klausul 1.2 akan memiliki arti yang sama dengan istilah tersebut ketika digunakan dalam huruf kapital di mana saja dalam Perjanjian, kecuali ditentukan lain.
2. LINGKUP DARI LATIHAN2.1. Perusahaan akan memberikan pelatihan online kepada Klien dalam subjek Analisis Data dan/atau Pemasaran Digital.
3. MASA WAKTU3.1. Pelatihan ini akan berlangsung untuk jangka waktu:
- dalam hal Data analytics - 8 (delapan) bulan;
- dalam hal Pemasaran Digital - 9 (sembilan) bulan.
4. KRITERIA KELAYAKAN4.1.
Klien harus memenuhi kriteria yang disebutkan di bawah agar memenuhi syarat untuk Jaminan Uang Kembali:
4.1.1. Berusia minimal delapan belas (18) tahun;
4.1.2. Harus fasih dalam Bahasa Indonesia dalam lisan dan tulisan;
4.1.3. Merupakan warga negara Indonesia, dan secara hukum diizinkan untuk bekerja di Indonesia; dan
4.1.4. Klien harus telah membayar penuh Biaya Pelatihan.
.
5. BIAYA5.1. Klien harus membayar Biaya kepada Perusahaan sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian ini. Pembayaran harus dilakukan oleh Klien kepada Perusahaan sebagaimana didefinisikan dalam Faktur yang terlampir pada Perjanjian ini.
5.1.1. (“
Biaya”), yang dapat dikenakan diskon tambahan merupakan atas kebijakan mutlak Perusahaan.
5.2. Biaya Pelatihan dapat dibayar penuh, atau dapat dibayar dalam tiga (3), enam (6), sembilan (9), dua belas (12), atau delapan belas (18) angsuran bulanan yang sama.
5.3. Klien tidak akan memenuhi syarat untuk Pelatihan / Penawaran Pekerjaan yang Memenuhi Syarat / Jaminan Uang Kembali asalkan dia belum melakukan pembayaran Biaya secara lengkap. Jika Klien memilih opsi Angsuran, keterlambatan atau kegagalan apa pun untuk membayar bahkan satu angsuran pun, akan mengakibatkan penghentian Pelatihan Klien / Penawaran Pekerjaan yang Memenuhi Syarat / Jaminan Uang Kembali.
6. JAMINAN UANG KEMBALI6.1. Perusahaan memberikan jaminan uang kembali lengkap atas Biaya yang dibayarkan oleh Klien, untuk menghindari keraguan setiap saat jumlah yang akan dikembalikan kepada Klien tidak termasuk pajak, retribusi, biaya tambahan dan komisi bank yang terkait dengan penyelesaian Biaya, (selanjutnya “Jaminan Uang Kembali”), asalkan Klien tidak menerima Penawaran Pekerjaan yang Memenuhi Syarat dan hanya dalam keadaan berikut:
6.1.1. Klien telah berhasil menyelesaikan Pelatihan Perusahaan dan menyerahkan semua (100%) tugas wajib melalui platform online dalam tenggat waktu resmi yang diberikan oleh Perusahaan kepada Klien selama seluruh periode kursus sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu (tetapi tidak kurang dari dari 12 bulan) dengan skor tidak lebih rendah dari 80% untuk setiap tugas proyek selama seluruh masa studi dan tidak lebih rendah dari 80% untuk tugas akhir.
6.1.2. Klien telah mengikuti proses Career Center termasuk namun tidak terbatas pada:
6.1.2.1. Berhasil menyelesaikan semua tugas yang diberikan oleh Tim Pusat Karir dalam tenggat waktu yang diberikan dalam waktu tiga (3) bulan setelah selesainya Pelatihan.
6.1.2.2. Kehadiran dan partisipasi dalam sesi dan pertemuan langsung yang ditugaskan oleh Tim Pusat Karir.
6.1.2.3. Secara pribadi membuat 300 lamaran kerja di situs pencarian kerja (termasuk, namun tidak terbatas pada Indeed) dalam waktu 60 hari setelah selesainya Pelatihan.
6.1.2.4. Mengirimkan tanggapan atas tugas apa pun di situs pencarian kerja dalam waktu tiga (3) hari kerja.
6.1.2.5. Muncul dalam sebuah wawancara dengan mitra perekrutan. Jika Klien gagal menghadiri wawancara, Refocus akan memiliki semua hak untuk menolak kesempatan wawancara lainnya.
6.1.2.6. Menyerahkan tugas untuk mitra perekrutan dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh Tim Pusat Karir.
6.1.2.7. Mendemonstrasikan “upaya dengan itikad baik” (sebagaimana ditentukan atas kebijaksanaan tunggal Pelatih Karir dan Tim Pusat Karir yang ditunjuk) menuju pencarian kerja aktif untuk Penawaran Pekerjaan yang Memenuhi Syarat (didefinisikan di bawah) dalam waktu enam (6) bulan setelah selesainya Pelatihan;
6.1.2.8. Klien seharusnya responsif terhadap komunikasi dari Tim Career Center, termasuk namun tidak terbatas pada menanggapi semua komunikasi
Career Coaching dan komunikasi
Employer Partnerships, dalam setiap contoh, dalam tiga (3) hari kerja;
6.1.2.9. Berbagi hasil wawancara, status lamaran, dan tawaran pekerjaan dengan Tim Pusat Karir melalui survei, email, atau bentuk komunikasi lainnya setiap hari.
6.1.2.10. Klien seharusnya memberikan semua komunikasi dengan calon pemberi kerja, yang menunjukkan ketidakmampuan untuk mendapatkan Penawaran Pekerjaan yang Memenuhi Syarat.
6.2. Sebagaimana diatur dalam Klausul 6.1.2.3. di atas, Penawaran Pekerjaan yang Memenuhi Syarat adalah yang memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
6.2.1. Untuk posisi:
6.2.1.1. asalkan Klien mengambil kursus Analisis Data - di bidang Analisis Data;
6.2.1.2. asalkan Klien mengambil kursus Pemasaran Digital - di bidang Pemasaran Digital;
6.2.2. Untuk posisi sebagai karyawan, magang, magang, atau kontraktor independen;
6.2.3. Dibayar, termasuk tunai;
6.2.4. Diperkirakan rata-rata 30 jam atau lebih per minggu atau beberapa tawaran untuk pekerjaan paruh waktu yang setara dengan rata-rata 30 jam atau lebih per minggu; dan
6.2.5. Diperkirakan durasinya minimal 4 minggu.
6.3.Dalam situasi di mana Klien mendapatkan pekerjaan yang dibantu pencariannya oleh Perusahaan menggunakan program Career Center Perusahaan baik sebelum maupun sesudah masa kursus yang disediakan oleh perusahaan, maka Klien tidak memiliki hak untuk mendapatkan Uang Kembali.
6.4. Perusahaan berhak untuk mengubah/mencabut/mengubah/mengubah Jaminan Uang Kembali atas kebijakannya sendiri.
6.5. Perusahaan tidak menjamin lokasi, maupun penempatan dari Penawaran Pekerjaan. Klien tidak dapat memilih maupun menentukan dari lokasi dan penempatan yang disediakan oleh program Career Center Perusahaan.
7. PENGEMBALIAN DARI BIAYA7.1. Perusahaan tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan Biaya kepada Klien jika salah satu persyaratan Perjanjian ini, khususnya, Klausul 6.1 dan 6.2 tidak dipatuhi.
7.2. Selanjutnya, Perusahaan tidak akan mengembalikan Biaya kepada Klien dalam keadaan berikut:
7.2.1. Klien belum berhasil menyelesaikan Pelatihan;
7.2.2. Klien belum melakukan upaya itikad baik untuk mendapatkan Penawaran Pekerjaan yang Memenuhi Syarat; atau
7.2.3. Klien dengan sengaja menyabotase Penawaran Pekerjaan yang Memenuhi Syarat.
7.2.4. Klien yang ditolak oleh catatan perilaku, perilaku buruk, atau diskriminatif Klien sebelumnya.
7.2.5. Klien mencari jaminan uang kembali karena alasan penipuan.
7.3. Jika Klien yakin bahwa dia memenuhi syarat untuk Jaminan Uang Kembali, maka dia harus mengirim email ke
[email protected]. Email harus mencantumkan hal-hal berikut:
7.3.1. Nama lengkap dan informasi kontak Klien (alamat, nomor telepon, alamat email);
7.3.2. Menyatakan bahwa Klien telah berhasil menyelesaikan Pelatihan; memenuhi semua persyaratan pencarian kerja (dan persyaratan lain yang berlaku) dan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini;
7.3.3. Menyatakan bahwa sesuai Klausul 6.1.2 Klien tidak dapat memperoleh Penawaran Pekerjaan yang Memenuhi Syarat dalam waktu enam (6) bulan sejak tanggal ketika Klien berhasil menyelesaikan Pelatihan Perusahaan; dan
7.3.4. Oleh karena itu, Klien berhak atas pengembalian penuh Biaya, sebagaimana berlaku, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
7.4. Perusahaan akan meninjau pengembalian dana atas permintaan Biaya dan dapat mencari informasi atau verifikasi lebih lanjut terkait dengan Klien, yang harus diberikan oleh Klien dalam waktu 5 hari sejak permintaan Perusahaan. Jika Perusahaan yakin bahwa permintaan Klien adalah asli dan Klien telah memenuhi semua kriteria yang disebutkan dalam Klausul 6.1 dan 6.2 Perjanjian ini, Perusahaan harus dalam jangka waktu satu (1) bulan mengembalikan Biaya lengkap kepada Klien.
8. GANTI RUGI8.1. Klien harus mengganti kerugian dan tetap memberikan ganti rugi penuh kepada Perusahaan dan rekanan / agen / sub-agen / karyawan / direktur / perwakilannya setiap saat terhadap semua kewajiban, biaya (termasuk biaya hukum atas dasar ganti rugi), pengeluaran, kerusakan dan kerugian termasuk setiap kerugian langsung, tidak langsung atau konsekuensial, kehilangan keuntungan, kehilangan reputasi dan semua bunga, denda dan biaya dan pengeluaran wajar lainnya yang diderita atau dikeluarkan oleh Perusahaan dan/atau rekanan / agen / sub-agennya ) / karyawan / direktur / perwakilan yang timbul dari pelanggaran Perjanjian ini oleh Klien atau yang timbul dari pelanggaran kontrak lain antara Para Pihak dan dari tindakan atau kelalaian Klien atau rekanan / agen / sub-agen / karyawan / direktur / perwakilan Klien yang melanggar Hukum yang Berlaku atau kebiasaan atau praktik perdagangan.
8.2. Klausul ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini.
9. KESELURUHAN PERJANJIANPerjanjian ini merupakan keseluruhan Perjanjian antara Para Pihak dalam Perjanjian ini dan mencabut serta menggantikan semua diskusi/korespondensi dan akta/perjanjian, nota kesepahaman antara Para Pihak, jika ada, mengenai hal-hal yang tercakup dalam Perjanjian ini baik tertulis, lisan maupun tersirat;
10. MODIFIKASIKetentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian ini tidak boleh diubah, dimodifikasi dan/atau ditambahkan apa pun pada Perjanjian ini kecuali dengan amandemen tertulis yang disetujui oleh Para Pihak dalam Perjanjian ini;
11. PERTIMBANGAN DALAM HUKUMPertimbangan di atas diperlakukan sebagai bagian integral dari bagian operatif dari Perjanjian ini, dan Perjanjian ini harus dibaca, dipahami, dan ditafsirkan sebagaimana mestinya.
12. KETERPISAHANJika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap tidak sah, ilegal, atau tidak dapat dilaksanakan, keabsahan, legalitas, dan keberlakuan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini tidak akan terpengaruh atau terganggu dengan cara apa pun.
13. PENGECUALIANTidak ada kegagalan atau penundaan di pihak salah satu Pihak dalam melaksanakan hak apa pun di bawah ini yang akan dianggap sebagai pengesampingan daripadanya, atau pelaksanaan satu atau sebagian dari hak tersebut tidak akan menghalangi pelaksanaan atau pelaksanaan hak lainnya di masa depan atau lainnya. Upaya hukum di sini bersifat kumulatif dan tidak eksklusif dari upaya hukum apa pun yang diberikan oleh hukum.
14. PENUGASANKlien tidak berhak untuk mengalihkan hak dan kewajibannya dalam Perjanjian ini kepada Pihak Ketiga mana pun. Namun, Perusahaan dapat mengalihkan semua atau sebagian dari hak dan kewajibannya kepada satu atau lebih afiliasinya atau penerusnya yang berkepentingan.
15. KERAHASIAAN15.1. Para Pihak mengakui informasi rahasia dan hak milik sesuai dengan Perjanjian, dan dapat berbagi Informasi Rahasia tersebut satu sama lain.
15.2. Berbagi data yang melibatkan data pribadi hanya diperbolehkan jika ada perlindungan yang memadai untuk privasi dan keamanan data.
16. HUKUM DAN JURISDIKSI YANG BERLAKU16.1. Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
16.2. Setiap dan semua timbul, ketidaksepakatan, konflik dan konflik (termasuk kewajiban non-kontraktual yang terkait dengan Perjanjian ini dan setiap masalah yang berkaitan dengan keberadaan, keabsahan, atau perjanjian ini) antara Para pihak yang timbul dari atau sehubungan dengan ini , sejauh mungkin, akan dibuat melalui musyawarah untuk mufakat antara Para Pihak.
16.3. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, Para Pihak sepakat untuk merujuk dan menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan yang berwenang atas masalah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diperbaharui terakhir pada tanggal 15 Maret 2023.